Blog Pesantren Budaya Nusantara adalah sebuah inovasi pendidikan non formal berbasis Budaya Islam Nusantara di dunia maya yang memiliki tujuan memelihara, melestarikan, mengembangkan secara inovatif warisan budaya Nusantara yang adiluhung di tengah arus gelombang globalisasi yang akan menghapus identitas etnis, budaya, bahasa, agama, negara

Mencermati Faktor Non Military Security Bahaya Narkoba dan Kejahatan Terorganisasi!

Oleh: K Ng H Agus Sunyoto
       
   Pada pelantikan Laksamana Madya TNI  Marsetio sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) menggantikan Laksamana TNI Soeparno pada 17 Desember 2012  di Dermaga Madura, Komando Armada RI Kawasan Timur di Surabaya, Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono, dalam amanatnya  menyatakan, bahwa dinamika penugasan TNI ke depan dan khususnya TNI AL dirasakan semakin berat dan kompleks. TNI AL dihadapkan kepada tantangan tugas pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut, pemberdayaan wilayah pertahanan laut,  penegakan hokum,  dan pengamanan wilayah laut yurisdiksi nasional.
      Menurut Panglima TNI, secara mendasar isu global tentang fluktuasi harga minyak dunia, perubahan iklim, krisis ekonomi, dominasi negara-negara maju di mana politik dan keamanan internasional dan perubahan peta kekuatan dunia  akan terus mewarnai, mempengaruhi dan memberi dampak terhadap lingkungan strategis saat ini. Panglima TNI juga menegaskan, bahwa saat ini pengertian security lebih komprehensif dan bersifat multi dimensi. Security di bidang ekonomi, secara esensial meliputi upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi, membuka komunikasi laut (Opening Sea Lane Of Communication), praktik perdagangan bebas, maupun akses finansial yang meluas dan bebas. “Demikian pula halnya dengan masalah security di lingkungan atau aspek lainnya, sehingga semuanya menunjukkan pengertian keamanan yang bersifat lebih luas atau non military security, namun berdampak pada masalah keamanan nasional,” kata Panglima TNI.

        Menggaris bawahi pengertian keamanan yang bersifat lebih luas atau non military security yang berdampak pada masalah keamanan nasional untuk konteks dewasa ini tidak bisa ditafsirkan lain kecuali menyangkut narkoba, sebab sepanjang perang dingin (cold war) sampai runtuhnya komunisme pada dasawarsa Negara-negara di seluruh dunia menganggap serius ancaman peredaran narkoba bagi keamanan dan keutuhan Negara mereka. Pasca runtuhnya komunisme, pada November 1994, PBB bahkan menyelenggarakan konferensi penanggulangan kejahatan transnasional yang diikuti 138 negara di Napoli, Italia, yang menghasilkan kesepakatan untuk bersama-sama melawan kejahatan transnasional terorganisasi, yang dalam konteks itu adalah jaringan Mafia Global obat bius.
        Adalah fakta bahwa kebehasilan Operasi Green Ice yang digelar DEA (Drug Enforcement Agency) menangkapi para boss kartel kokain Columbia  yang berakhir September 1992, terbukti tidak membawa perubahan yang signifikan bagi peredaran obat bius di dunia bahkan di Amerika Serikat sendiri. Seperti memiliki nyawa rangkap, jaringan kartel-kartel obat bius terus hidup dan berkembang meski diberantas dengan berbagai cara secara sistematis. Begitulah, jaringan kartel obat bius dari waktu ke waktu terus tumbuh meraksasa menjadi jaringan global yang membahayakan eksistensi bangsa dan Negara di berbagai belahan bumi.
         Tidak bisa diingkari bahwa perkembangan jaringan obat bius memiliki hubungan signifikan dengan tinda premanisme, kriminalitas, kejahatan terorganisasi geng-geng, bahkan jaringan MAFIA-isme yang mengarah kepada kekerasan dan bahkan terror. Rusia,   Negara tirai besi yang runtuh tahun 1991,  ditandai kemunculan jaringan kejahatan terorganisasi dari geng-geng preman sampai jaringan kartel obat bius yang menggoyahkan negeri itu. Presiden Boris Yeltsin pada Maret 1994 -- sebelum konferensi PBB tentang kejahatan transnasional diselenggarakan di Napoli, Italia – menyatakan bahwa kejahatan terorganisasi telah mencekik Rusia. Saat itu, ada sekitar 5000 kelompok kejahatan terorganisasi dari kawanan kecil sampai jaringan besar dengan anggota lebih dari 100.000 orang. 300 kelompok, menurut Yeltsin, beroperasi secara internasional di Eropa maupun Amerika utara.
         Pasca runtuhnya Komunisme, penembakan liar dan pembunuhan menjadi peristiwa keseharian di  Rusia. Pemerasan dan kekerasan menyentuh hampir semua usaha bisnis di negeri itu, di mana suap dan pemerasan menjadi bagian dari biaya operasi perusahaan-perusahaan besar. Pekerja-pekerja Barat dibunuh. Turis-turis asing dirampok dan dianiaya serta dibunuh. Dalam tempo setahun pada 1992, 30 bankir dibunuh. Pada tahun 1993, 93 pengusaha dibunuh. Politikus dan pengusaha bernama Andrej Ajzderdzis, direktur MDK Bank, tahun 1994 ditembak mati dengan senapan mesin, karena sebagai penerbit surat kabar Andrej telah memberitakan 266 komplotan bandit Rusia. Bahkan tahun 1992 terjadi usaha menipu Bank Negara Rusia sebesar 25.000.000 rubel. Dan kejahatan terorganisasi Rusia, pengaruhnya menerobos ke Eropa barat, terutama Jerman dan bahkan ke Israel, baik kejahatan kriminal pencurian mobil, pemerasan, penculikan, penganiayaan, sampai pembunuhan, yang semuanya berjalin dan berkelindan dengan jaringan kartel obat bius.
          Dengan pertimbangan ancaman peredaran obat bius dan kejahatan terorganisasi tidak kalah bahaya dibanding serangan militer musuh, pemerintah Iran di bawah Presiden Ahmadinejad menerapkan hukuman mati terhadap pengedar narkoba. Pada 22 Oktober 2012, Iran mengumumkan hukuman mati bagi 10 orang pengedar narkoba. Padahal, sampai Maret 2012 Iran telah mengeksekusi 344 orang bandar maupun pengedar narkoba. Atas tindakan Iran itu, Amnesti Internasional – LSM yang berpangkalan di London – itu mengecam kebijakan pemerintah Ahmadinejad, yang tampaknya tidak cukup ditanggapi serius.
       Yang lebih keras dari Iran dalam menghadapi jaringan kartel obat bius adalah pemerintah Cina. Menurut catatan Amnesti Internasional, Statistik tahun 2004 eksekusi mati di Cina mencapai angka  3400; tahun 2008  eksekusi mati berjumlah 470; dan tahun 2010 eksekusi mati berjumlah 5000 orang dengan kasus peredaran obat terlarang, terorisme, memproduksi ataupun mendistribusikan barang-barang beracun dan berbahaya, perdagangan seks, dan penipuan kartu kredit. Namun banyak pengamat menyatakan bahwa angka riil hukuman mati di Cina jauh lebih tinggi 60% - 80% dibanding yang dilaporkan Amnesti Internasional.
                                                                                 *    *    *
      Tindakan pemerintah Cina yang keras terhadap peredaran narkoba dan barang-barang yang dianggap beracun dan berbahaya, dapat dinilai sebagai antisipasi aktif pemerintah untuk tidak mengulang peristiwa keterpurukan Cina di bawah Inggris pada masa silam gara-gara obat bius yang disebut opium. Sejarah mencatat, bahwa  pada masa Kekaisaran Tao Kwang, sekitar tahun 1839, ditetapkan kebijakan  tegas untuk  mengatasi kecanduan masyarakat terhadap opium dan mencegah  peredarannya di masyarakat. Yang diperintah menjalankan kebijakan itu adalah Komisaris Lin Tse-Hsu, yang tegas  memusnahkan candu ilegal di Guangzhou. Lin-Hsu dikenal sebagai pejabat jujur, ahli kaligrafi, filsuf, dan juga seorang penyair. Lin-Hsu terkenal karena konsisten dan berkomitmen dalam menentang peredaran opium di Cina. Salah satu inti dari  statement Lin-Hsu  yang dijadikan acuan dalam memerangi candu adalah “Konsumsi opium selain akan menghabiskan kekayaan negara, juga membuat tak satupun lelaki mampu bertempur di medan perang!”.
         Tindakan tegas Lin-Hsu tentu  membuat Inggris marah, karena sebagai pemasok utama opium, kebijakan kaisar Tao Kwang yang dijalankan Lin-Hsu sangat merugikannya. Itu sebabnya, kemudian meletus Perang China-Anglo I (1839-1842), yang berlangsung tiga tahun dan  dimenangkan Inggris. Ada 30.000-an rakyat menjadi korban perang dan memaksa Cina untuk menandatangani Treaty of Nanjing (1842) dan The British Supplementary Treaty of the Bogue (1843), di mana inti Treaty of Nanjing  adalah kewajiban Cina untuk  membayar upeti sebesar 21 juta pound kepada Inggris sebagai ganti rugi peperangan, Cina membuka kembali perniagaan dengan Barat lewat  pelabuhan-pelabuhan Guangzhou, Jinmen, Fuzhou, Ningbo serta Shanghai, bahkan Inggris meminta Hong Kong menjadi tanah jajahannya.
        Di tengah keterpurukan akibat kalah dalam Perang China-Anglo I (1839-1842), terjadi lagi perang antara Cina dengan Inggris, yang kali ini ditambah keterlibatan Perancis. Pemicunya  adalah pencurian kapal The Arrow milik Inggris oleh Cina secara ilegal di Guangzhou. Tentu hal ini membuat geram Inggris yang kembali mengobarkan perang. Dalam konflik ini pun Cina kalah, di mana Guangzhou diduduki oleh pasukan Inggris-Prancis. Dengan terpaksa Cina kembali menandatangai Treaty of Nanjing (1858) di mana Prancis, Rusia dan Amerika tiba-tiba ikut ambil bagian. Isi perjanjian Treaty of Nanjing 1858: Cina harus membuka sebelas pelabuhannya, Cina mengizinkan pembukaan kedutaan negara luar, Cina melegalkan impor candu,  dan Cina memberi kebebasan ruang gerak kepada aktivitas misionaris Kristen.
       Setahun pasca Perjanjian Nanjing, pada 1859 perang meletus lagi karena Cina menghalangi masuknya diplomat asing ke Beijing, karena Inggris ingin memaksakan beberapa pasal baru di Treaty of Nanjing. Ketika dalam perang Inggris yang dibantu Perancis berhasil menguasai Beijing, Cina dipaksa mematuhi kembali point-point dalam Treaty of Nanjing dengan sejumlah pasal tambahan, salah satu diantaranya:  Taiwan menjadi milik Barat..
                                                                                 *    *    *
       Kebesaran dan kekuatan Negara-negara tradisional di Nusantara tercatat dalam sejarah mengalami kemerosotan dan kemudian runtuh dalam kolonialisme Barat, salah satu faktornya adalah akibat peredaran candu yang secara sistematis disengaja diserbar-luaskan untuk melumpuhkan kekuatan rakyat dan aparatur Negara.
       Sejarah mencatat bahwa tahun 1677 VOC telah berhasil memaksa Sunan Amangkurat II untuk menanda-tangani perjanjian yang memberikan hak monopoli perdagangan candu kepada VOC di wilayah Mataram. Tahun 1678, Kesultanan Cirebon juga menanda-tangi perjanjian sejenis. Sejak saat itu, penduduk Mataram  mulai mengkonsumsi candu. Namun usaha keras para kyai di pesantren-pesantren dan guru-guru tarikat yang mengharamkan tindakan yang disebut Madat (mengisap candu) sebagai bagian dari Ma-lima (Main-Minum-Madat-Maling – Madon), menjadikan candu lebih banyak dikunsumsi penduduk ibukota dan kota pelabuhan besar. Sampai tahun 1680 – dua tahun setelah perjanjian dengan Mataram disepakati yang dilanjut Cirebon – VOC telah memasukkan opium legal sebanyak 56 ton ke wilayah Mataram mtermasuk Cirebon, itu belum termasuk opium illegal yang disebarkan di pasar gelap.
       Sebagai ibukota Mataram Surakarta dan sekitarnya menjadi sentra utama penyebaran opium selain Semarang. Warung-warung penyedia candu tersebar di berbagai tempat di Surakarta hingga ke desa-desa, bahkan menerobos sampai ke pedalaman. Penduduk bahkan sebagian prajurit keratin yang kecanduan, banyak yang jatuh miskin. Menyaksikan bagaimana pengaruh opium sangat merusak masyarakat dan sendi-sendiri Negara, Sunan Paku Buwono II mengeluarkan larangan kepada keluarga dan abdi dalem keraton untuk mengkonsumsi opium.
       Akibat larangan itu – seperti sudah direncanakan sistematis – tiba-tiba pecah pemberontakan besar pada 1743, yang membuat Sunan Paku Buwono II menyingkir dari keraton  karena ibukota diduduki para pemberontak. Dengan dikawal VOC, Sunan Paku Buwono II meminta perlindungan Kyayi Kasan Besari di Pesantren Tegalsari, Ponorogo. Lewat bantuan santri-santri Tegalsari yang menjadi bupati di Gresik, Ponorogo dan tentu saja bantuan VOC, ibukota berhasil direbut kembali dan Paku Buwono II kembali bertahta. Tetapi jasa VOC itu harus dibayar dengan contract  tertanggal 18 Mei 1746 yang berisi penyerahan Pulau Madura dan semua wilayah  pesisiran utara kecuali pelabuhan Semarang kepada VOC, di mana lewat pelabuhan-pelabuhan di wilayah pesisiran  itu opium dengan bebas masuk ke wilayah Mataram dan Cirebon hingga daerah pedalaman.
        Sewaktu terjadi pergantian kekuasaan dari Paku Buwono II ke Paku Buwono III terjadi perselisihan karena Pangeran Mangkubumi – dengan didukung VOC – bersama Pangeran Samber Nyawa melakukan perlawanan. Setelah pecah konflik, pihak-pihak yang bertikai digiring untuk berdamai. Begitulah, perjanjian Giyanti ditanda-tangani pada 13 Pebruari 1755 sebagai kesepakatan antara VOC dengan pihak Mataram (Sunan Pakubuwono III), dan kelompok Pemberontak (Pangeran Mangkubumi) bersama Pangeran Sambernyawa untuk mengakhiri konflik. Pangeran Mangkubumi membelot dan bergabung dengan VOC, sedang Pangeran Sambernyawa (Raden Mas Said) tidak bersedia.
          Dalam perjanjian Giyanti ini,oleh VOC, Mataram dibagi menjadi dua wilayah, yaitu wilayah timur yang berkedudukan di Surakarta diberikan kepada Sunan Pakubuwono III, dan wilayah barat yang berkedudukan di Yogyakarta diberikan kepada Pangeran Mangkubumi yang sekaligus diangkat menjadi sultan dengan gelar  Sultan Hamengku Buwono Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah. Di dalam klausulnya, VOC mempunyai hak untuk menentukan siapa yang menguasai wilayah itu jika diperlukan. Perjanjian ini secara de facto dan de jure  menandai berakhirnya Kerajaan Mataram yang independen.
          Paruh kedua abad ke-18 pasca Perjanjian Giyanti, peredaran opium sudah menerobos masuk ke pedalaman di pelosok wilayah Surakarta maupun wilayah Yogyakarta. Dekade akhir abad ke-18,   peredaran opium sudah menjamur di seluruh pesisir utara Jawa mulai  dari Batavia sampai ke Tuban, Gresik, Surabaya di Jawa Timur, bahkan menerobos masuk ke Pulau Madura. Di pedalaman Jawa, opium menyusup sampai ke desa-desa di seantero wilayah Kerajaan Surakarta dan Yogyakarta. Di Yogyakarta saja terdapat sekitar  372 tempat penjualan opium.
          Yang menyedihkan, di kalangan bangsawan Jawa penggunaan opium berkembang menjadi sebuah gaya hidup tertentu, di mana opium dipandang sebagai piranti keramah-tamahan dalam kehidupan bermasyarakat. Di pesta-pesta kalangan atas,  menjadi kelaziman umum jika para tamu pria disuguhi opium. Permukiman orang-orang Cina, yang awalnya hanya terkonsentrasi  di sepanjang pesisir utara Jawa, pada awal  abad ke-19 sudah  menyebar ke kota-kota di pedalaman Jawa. Bahkan di kawasan pedalaman inilah yang perdagangan opium  berkembang memunculkan tidak saja pasar opium tetapi juga bandar-bandar opium. Pasar opium paling ramai terletak di kawasan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pajak opium tertinggi diperoleh dari kawasan Karesidenan Surakarta, Kediri dan Madiun.
         Penggunaan opium sebagai gaya hidup baru dalam pergaulan keseharian orang Jawa memang telah melumpuhkan kekuatan orang-orang yang dikenal sebagai etnis paling ulet, telaten, sabar, rajin, sederhana, dan pantang menyerah. Kecerdasan dan kreativitas yang dibuktikan selama berabad-abad membangun peradaban, perlahan-lahan runtuh dan terpuruk dalam ketidak-berdayaan akibat opium. Pada saat Pangeran Diponegara mengobarkan Perang Jawa yang tidak saja menyibukkan para jenderal Belanda tetapi telah menguras pula kas Belanda, terdapat laporan memprihatinkan, di mana selama Perang Jawa berlangsung, banyak prajurit Pangeran Diponegara yang jatuh sakit ketika pasokan opium terganggu.Oleh sebab itu, sewaktu Perang Jawa berakhir pada 1830 dengan ditangkapnya Pangeran Diponegara,  Belanda seperti kalap pada tahun itu pula  mendirikan bandar-bandar opium resmi di pedalaman Jawa dengan mengimpor secara besar-besaran opium mentah yang dilelang dari pasar opium  Calcutta di India dan Singapura, yang pengolahannya diserahkan kepada para pedagang, yang sekaligus bertindak sebagai distributor opium di Jawa.
           Pada 1 Mei 1848, pemerintah Belanda memberlakukan Burgerlijk Wetboek, peraturan kependudukan yang memposisikan Belanda sebagai warganegara kelas satu, Timur Asing (Cina-Arab-India) sebagai warganegara kelas dua, dan inlander pribumi sebagai warganegara kelas terendah karena dianggap pemalas, bodoh, lemah, tidak mampu berpikir, dan kecanduan opium. Tetapi komunitas pesantren yang sebagian besar membawa ide dan gagasan mesianik Pangeran Diponegoro tetap teguh pada prinsip untuk menghindari opium. Kalangan pesantren tetap menolak untuk tunduk dan mengakui aturan Burgerlijk Wetboek yang merendahkan oribumi. Begitulah sejarah mencatat, pasca perang Jawa, para pengikut Pangeran Diponegoro masih sering melakukan perlawanan, bahkan sampai masuk tahun 1904 di mana Kyayi Kasan Mukmin asal Prambanan menyukut pemberontakan di Gedangan, Sidoarjo, di selatan Surabaya.
                                                              *    *    *
        Potensi merusak dari penggunaan candu yang telah digunakan Inggris, Perancis, Belanda dalam usaha melemahkan kekaisaran Cina dan Negara-negara jajahan di Asia pada abad ke-17 – abad ke-19, yang merupakan modus dan tata cara merusak komunitas bangsa dengan harga sangat murah dari proses kolonialisasi sebuah Negara jajahan, dalam kenyataan tidak ditinggalkan begitu saja pasca berakhirnya sistem kolonialisme lama setelah usainya Perang Dunia II.  Prof Peter Dale Scott, guru besar University of California, dalam   Wealth, Empire, and the Future of America (2007) memaparkan secara ilmiah dengan data tidak terbantah tentang bagaimana usaha keras Amerika menduduki Afghanistan dengan mengerahkan 70.000 orang pasukan dan peralatan tempur canggih dengan biaya 30 miliar US dolar pertahun, tidaklah dimaksudkan lain kecuali untuk memperkuat “Bisnis Opium”.
           Ketika  menginvasi secara militer Afghanistan pada 2001, Pentagon memiliki daftar sekitar 25 laboratorium pemrosesan dan gudang obat bius di Afghanistan , namun AS menolak menghancurkan tempat-tempat tersebut dengan alasan gudang-gudang tersebut milik CIA dan sekutu lokalnya. Inilah bukti nyata standar ganda yang dimainkan AS  dalam pemberantasan narkoba. Di permukaan AS  berteriak paling lantang tentang pemberantasan narkoba, namun di bawah permukaan  justru mengendalikan peredaran. Bahkan James Risen berani melaporkan, bahwa penolakan AS menghancurkan laboratorium narkoba berasal dari tokoh Neo-Konservatif yang menguasai birokrasi keamanan nasional seperti Douglas Feith, Paul Wolfowitz, Zalmay Khalilzad, serta sang patron Donald Rumsfeld.
       Lebih lanjut, Alfred W. McCoy dalam  The Politics of Heroin: CIA Complicity in the Global Drug Trade, mengungkapkan kegiatan CIA di Burma dalam membantu mengubah negara bagian Shan dari daerah penanaman bunga candu (poppy-cultivating) yang relatif kecil untuk tumbuh menjadi wilayah opium terbesar di dunia. CIA melakukan ini dengan mendukung Kuomintang (KMT) militer di Burma untuk invasi Cina, dan memfasilitasi monopoli dan perluasan perdagangan opiumnya, membiarkan KMT untuk tetap di Burma sampai kudeta tahun 1961, ketika mereka terpaksa masuk ke Burma, Laos dan Thailand. CIA kemudian memainkan peran yang sangat besar dalam memfasilitasi perdagangan Narkoba di Laos dan Vietnam sepanjang tahun 1960-an sampai tahun 1970-an. Bahkan Alfred W. McCoy, mengungkapkan bagaimana kudeta militer Jenderal Zia ul-Haq tahun 1977 didukung CIA lewat ISI – unit intelijen militer kecil yang dikendalikan CIA – keuangan dari CIA dan Arab Saudi, yang tidak saja digunakan untuk persenjataan dan pelatihan melainkan juga untuk perdagangan narkoba. Saat Zia Ul-Haq mengangkat Jenderal Fazie Haq sebagai Gubernur Militer Pakistan di Provinsi North-West Frontier (NWFP), dengan tugas melakukan "konsultasi dengan Brzezinski dalam mengembangkan program perlawanan Afghanistan, semua menjadi mafhum tentang siapa di balik kekuatan Zia Ul Haq, karena dalam daftar Interpol Jenderal Fazie Haq dikenal sebagai pedagang narkotika internasional.
         Bertolak dari paparan di muka, jelas sekali bahwa statement dari Lin-Hsu yang menyatakan,  “Konsumsi opium selain akan menghabiskan kekayaan negara, juga membuat tak satu pun lelaki mampu bertempur di medan perang!” bukanlah isapan jempol apalagi mengada-ada. Begitu juga berbagai perubahan peta politik kekuasaan di Asia yang hampir selalu melibatkan CIA dengan njaringan narkoba dan terorisnya, sudah saatnya  dalam konteks  pertahanan negara, keberadaan narkoba dengan jaringan kejahatan terorganisasi sebagai unsur non military security yang berbahaya harus diperhitungkan secara serius dan dimasukkan sebagai bagian integral dalam penyusunan strategi pertahanan nasional. Itu artinya, masalah narkoba dan jaringan kejahatan terorganisasi tidak cukup siginifikan untuk diserahkan utuh di tangan oleh Polri (an sich), melainkan harus dilibatkan pula berbagai elemen potensial penunjang keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik dari unsur militer maupun sipil, akademisi, media massa, tokoh keagamaan, dan generasi muda untuk bersama-sama merancang sebuah strategi pertahanan Negara yang bersifat holistik dan terintegrasi untuk menangkal invasi, intervensi, infiltrasi musuh melalui berbagai cara dari peperangan simetri hingga peperangan asimetri. . .

Artikel ini dimuat dalam Jurnal Departemen Pertahanan TAPAL BATAS Edisi 17/April 2013


You have read this article Sejarah with the title Mencermati Faktor Non Military Security Bahaya Narkoba dan Kejahatan Terorganisasi!. You can bookmark this page URL https://pesantren-budaya-nusantara.blogspot.com/2013/04/mencermati-faktor-non-military-security.html. Thanks!

No comment for " Mencermati Faktor Non Military Security Bahaya Narkoba dan Kejahatan Terorganisasi!"

Post a Comment