Blog Pesantren Budaya Nusantara adalah sebuah inovasi pendidikan non formal berbasis Budaya Islam Nusantara di dunia maya yang memiliki tujuan memelihara, melestarikan, mengembangkan secara inovatif warisan budaya Nusantara yang adiluhung di tengah arus gelombang globalisasi yang akan menghapus identitas etnis, budaya, bahasa, agama, negara

Isu pelanggaran HAM dan Hidden Agenda Neo-Imperialis

 K Ng H Agus Sunyoto*)
           Belakangan ini ada kecenderungan berbagai kasus pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia dikaitkan dengan pelanggaran HAM seperti kasus penyerangan Rutan Cebongan Jogjakarta oleh oknum anggota Kopassus, eksekusi terhadap vonis Susno Duaji, kasus Musi Rawas, kasus perbudakan buruh di Tangerang, termasuk kasus dibukanya kantor.OPM di Oxford Inggris yang dikaitkan dengan masalah HAM di Papua. Berbagai kasus yang berbeda latar belakang dan permasalahan yang dikaitkan dengan pelanggaran HAM ini sebenarnya sulit dicari hubungan korelasional logikanya secara masuk akal satu sama lain, mengingat HAM adalah sebuah hal baru yang definisi dan konsep ideologi-epistemologinya asing bagi Bangsa Indonesia.
           . Dilacak sejarahnya, istilah HAM sebagai isu tunggal di Indonesia baru muncul beriringan dengan munculnya isu tunggal lain seperti  civil society, demokratisasi, kesetaraan gender, pluralisme, penegakan hukum, good & clean gouvernment, dan liberalisme yang  secara sistematik dikembangkan oleh aktivis NGO (Non Gouvenrnment Organization) alias LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) yang kebanyakan memperoleh aliran  dana dari negara-negara kapitalisme Barat. Dilihat motifnya, tujuan disebarkannya berbagai isu tunggal ini, selain untuk menghegemoni kerangka pandang masyarakat Indonesia sebagai negara dunia ketiga juga untuk memuluskan proses globalisasi yang ditandai usaha-usaha liberalisasi yang melemahkan peran Negara (gouvernment) di satu pihak untuk digantikan perannya oleh Non Gouvernment Organization) di pihak lain.  Oleh  karena isu tunggal – isu tunggal itu dirancang oleh Negara-negara kapitalisme Barat dalam rangka liberalisasi di segala aspek, maka hendaknya dapat \difahami jika berbagai isu tunggal tersebut  selalu dimaknai seutuhnya dengan sudut pandang Barat. Artinya, frame of reference Barat  telah menjadi pusat percontohan yang paling sempurna dalam segala hal, sehingga segala sesuatu yang tidak sesuai dengan parameter Barat dianggap sebagai hal yang tidak beradab, otoriter,  tidak demokratis, tidak ilmiah, tidak rasional, despotik tiranik, dsb. Kalangan elit di dunia ketiga, termasuk Indonesia, tidak sedikit pun memiliki sikap kritis terhadap Barat dalam konteks tersebut. Sebaliknya, sebagian besar mereka justru menjadi subordinat dari budaya Barat sehingga mereka tidak memiliki kemandirian dan otentisitas dalam membangun wacana dan gerakan yang mandiri dan independen.
          Sebagaimana umumnya elit terdidik di negara-negara dunia ketiga, elit terdidik Indonesia, dengan terkagum-kagum memuji konsep-konsep isu tunggal yang dilontarkan Barat. Mereka, misal, sangat  terbius oleh konsep HAM Barat yang mengandung prinsip-prinsip yang kelihatannya universal, di mana segala bentuk rasisme, etnosentrisme, religius fanatisme, dan diskriminasi harus dipandang sebagai tindakan yang menghambat pengembangan kesederajatan dan demokrasi, penegakan hukum dalam kerangka pemenuhan dan pemajuan HAM. Sebagaimana isu demokratisasi yang menjanjikan sistem kekuasaan dari-oleh-untuk rakyat, isu HAM pun menjanjikan egalitarianisme, humanisme, internasionalisme, pluralisme, dan liberalisme yang  sejatinya tidak lebih dari  slogan, idealita, gagasan, wacana kosong tuna makna karena fakta membuktikan bahwa bangsa-bangsa Barat itulah yang sejatinya sepanjang sejarah menjadi pelanggar HAM terbesar dan menjalankan praktek-praktek ras diskriminasi paling konsisten.
           Adalah aneh, sebagian  elit terdidik Indonesia secara membuta menganggap isu tunggal HAM sebagai sesuatu yang sangat mulia dengan menutup mata terhadap fakta kejahatan Barat dalam  kemanusiaan, di mana dengan anggapan ideal yang membuta itu, para  elit terdidik Indonesia, tanpa kesadaran “geo-politik internasional” dan tanpa kesadaran jati diri sebagai bangsa beradab yang memiliki eksistensi sendiri, berusaha keras  mewujudkan isu-isu tunggal yang diproduksi negara-negara kapitalisme Barat itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena mereka beranggapan  selama ini Indonesia telah mempraktekkan sistem negara yang despotik, tiranik, otoriter, korup, dan kronik. Demikianlah, dengan bangga elit terdidik Indonesia  yang sudah terhegemoni kerangka pemikirannya itu bergembira  ketika berhasil mengamandemen UUD 1945  pasal 28I ayat 2 yang berbunyi: “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.”
         Sepintas memaknai  prinsip-prinsip HAM  yang terdapat pada UUD 1945 pasal 28I ayat 2 hasil amandemen di atas sangatlah ideal dan sesuai dengan  yang diwacanakan oleh negara-negara Barat. Namun jika pasal hasil amandemen itu  sudah diwujudkan dalam konstitusi negara, maka akan ketahuanlah bahwa di balik amandemen pasal itu sejatinya tersembunyi  intisari gagasan “a global open society” yang menandai tatanan kehidupan liberal di era global sebagaimana dikemukakan George Soros, pebisnis dan spekulan  trans-nasional yang terbukti secara sengaja telah  membuat terpuruk Indonesia ke dalam krisis moneter tahun 1997.
             George Soros dalam buku berjudul On Soros: Staying Ahead of the Curve (1995) telah menyebutkan bahwa seiring meredanya ketegangan perang dingin (cold war) antara Barat dengan Timur yang ditandai  runtuhnya komunisme, terjadi fenomena global  tentang    bakal lahirnya tatanan baru yang disebut a global open society, yakni tatanan baru masyarakat dunia  yang dibangun di atas empat ciri utama: (1) effective competition, yaitu bentuk persaingan di mana situasi nilai dan peluang-peluang selalu berubah; (2) memaksimalkan kebebasan individual dengan membiarkan orang memasuki berbagai pilihan alternatif yang tersedia secara global; (3) hubungan sosial berdasar kontrak sosial di mana individu sebagai nucleus dari struktur masyarakat mengambang  secara global tanpa perlu akar tempat berpijak yang mengikat; (4) nilai-nilai hanyalah masalah pilihan seperti  orang memilih di tempat mana mau berinvestasi atau berspekulasi. Itulah definisi ‘masyarakat global yang terbuka’ yang dilontarkan George Soros sebagai representasi pemikiran kapitalis global; sebuah masyarakat bersifat trans-nasional yang tidak dibatasi ras, suku, budaya, bahasa, teritorial, agama; masyarakat terbuka yang hak-hak asasinya harus dilindungi oleh undang-undang di berbagai negara.
    *    *    *
         Konsep a global open society ini, secara esensial sangat bertolak belakang dengan semangat Civil Law yang mendasari Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana dikehendaki para Founding Fathers yang menekankan pada kesukarelaan pribadi-pribadi untuk berkorban demi kepentingan umum yang lebih besar.  Namun demikian, karena elit terdidik Indonesia yang sudah terhegemoni kerangka pikirnya oleh prinsip-prinsip dan nilai-nilai Barat, terutama mereka lebih banyak menggantungkan hidup dari donasi Barat, menganggap semangat Civil Law dalam UUD 1945 sebagai tidak manusiawi dan karenanya harus diubah. Demikianlah,  melalui isu tunggal HAM yang menjamin kebebasan individu, akhirnya dengan segala konsekuensi-logisnya, semangat Civil Law UUD 1945  itu diamandemen sehingga menjadi bersemangat Common Law yang liberal yang lebih menekankan perlindungan terhadap individu, yaitu dasar pijakan dari pandangan liberalisme.
          Alan Touraine dalam Two Interpretation of Social Change (1992) memprediksi bahwa di dalam dunia global,  akan terjadi perubahan besar di bidang sosial dan ekonomi, di mana dalam konteks sosial  konsep-konsep kehidupan sosial seperti integrasi, kesatuan, persatuan, nasionalisme, dan solidaritas akan tenggelam dalam realita sosial dan sekedar menjadi mitos,  karena kehidupan sosial menjadi tak lebih dari sebuah arus perubahan terus-menerus yang di dalamnya aktor-aktor individu maupun kolektif tidak lagi bertindak sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma sosial, akan tetapi mengikuti strategi masing-masing yang berperan di dalam proses perubahan (kapitalisme global), serta tidak dapat lagi sepenuhnya dikontrol oleh kekuasaan Negara. Itulah fenomena yang disebut pasar bebas atau menurut istilah George Soros a global open society, sebuah masyarakat yang terbuka.
         Di dalam  Globalization Unmasked: imperialism in 21st century (2001), James Petras dan  Henry Veltmeyer secara kritis mengungkap bahwa fenomena globalisasi adalah isu yang  jelas-jelas lebih merugikan negara-negara berkembang dan sebaliknya menguntungkan secara besar-besaran negara-negara industri maju, di mana negara-negara berkembang dalam proses globalisasi itu  justru akan menjadi semakin miskin karena yang disebut  globalisasi itu adalah sebuah strategi negara-negara industri maju dalam  memecahkan kejenuhan pasar mereka  dengan mencari tempat-tempat penjualan bagi  barang-barang  yang sudah mengalami kesulitan di pasar dalam negeri negara-negara industri maju. Dengan demikian, di dalam proses  globalisasi itu akan terjadi sebuah imperialisasi secara tidak langsung atas negara-negara miskin oleh negara-negara industri maju dengan akibat negara-negara miskin akan semakin miskin dan tergantung kepada negara dunia pertama.
        James O’Connor dalam The Meaning of Economic Imperialism (1981) mengemukakan bahwa globalisasi pada hakikatnya adalah Neo Imperialisme itu sendiri, di mana ia  ditandai oleh dua hal pokok. Pertama, ia menuntut partisipasi aktif negara dalam hubungan ekonomi internasional karena Negara Imperialis tidak bisa secara mandiri atau bersama-sama mengimplementasikan kebijakan-kebijakan neo-kolonial tanpa ada dukungan kapitalisme negara (state capitalism) dunia ketiga. Kedua, yang pertama dan utama, kebijakan neo-kolonial didesain untuk mencegah potensi independen negara dunia ketiga untuk  melakukan konsolidasi politik dan sekaligus untuk mempertahankan ketergantungan negara-negara tersebut sebagai Negara  Pinggiran (peripheral)secara penuh dalam sistem kapitalisme dunia. Menurut Tuathail dan Dalby (1998), Neo Imperialisme diwujudkan dalam rekayasa dan skenario penguasaan secara tidak langsung wilayah suatu negara, karena  imperialisme modern itu dioperasionalisasikan; pertama, secara formal (formal geopolitics) melalui lembaga-lembaga strategis, kelompok pemikir dan para akademisi; kedua, secara praktis (practical geopolitic) misalnya melalui kebijakan luar negeri, birokrasi dan lembaga-lembaga politik; dan ketiga, secara umum (popular geopolitics) misalnya media massa, film, novel, kartun, dsb.
*      *    *
Tidak bisa dihindari bahwa sebagai akibat tipikal dari diterapkannya gagasan a global open society, yaitu masyarakat terbuka sebagaimana gagasan George Soros, adalah terbentuknya individu-individu  unggul  yang muncul sebagai pemenang dalam kompetisi, investasi, spekulasi, manipulasi, dan berkuasa atas kapital,  yang menjadi golongan determinan yang disebut Kapitalis di satu pihak yang  mewujud dalam bentuk korporasi-korporasi multinasional dan transnasional, sementara  di pihak lain terbentuk individu-individu lemah yang kalah dalam kompetisi, investasi, spekulasi, dan tuna kapital yang menjadi golongan tersubordinasi yang mewujud dalam bentuk ‘masyarakat kalah’ yang disebut Disposable People, ‘masyarakat sampah’, yaitu individu-individu yang kalah bersaing dan terbuang. Berbeda dengan teori struktural konflik yang dikemukakan  Karl Marx yang mendefinisikan golongan masyarakat determinan sebagai Borjuis dan golongan masyarakat yang tersubordinat sebagai Proletar yang mana golongan masyarakat  tersubordinat cenderung melakukan perlawanan untuk mencapai terjadinya perubahan sosial, maka di dalam  konsep ‘masyarakat terbuka’  (open society) yang digagas George Soros, golongan tersubordinasi yang disebut Disposable People tidak bisa menyatukan diri menjadi satu golongan tertentu karena mereka hanyalah individu-individu tanpa identitas yang terkumpul dalam ‘masyarakat terbuka’ ibarat tumpukan sampah yang terdiri dari berbagai elemen bahan buangan, sehingga tidak akan pernah terjadi resistensi untuk melakukan perlawanan secara terintegrasi.
       Sekali pun dalam konsep masyarakat terbuka  a global open society tidak dimungkinkan terjadi usaha penyatuan kekuatan dari golongan Disposbale People untuk melawan golongan Kapitalis, bukan berarti tidak pernah terjadi konflik karena  konflik-konflik antara dua golongan yang saling bertentangan itu justru  menjadi sesuatu yang  laten di mana pemicu utama dari konflik itu tidak lain berasal dari  keserakahan, arogansi, superioritas, dan kesewenang-wenangan golongan Kapitalis dalam memperbesar dan memperkuat kekayaan dan kekuasaan yang dimilikinya. Demikianlah, di tengah pelaksanaan konsep mastarakat terbuka  a global open society di suatu Negara, akan terjadi kasus-kasus  tipikal yang ditandai  pecahnya konflik antara korporasi-korporasi yang representatif mewakili golongan Kapitalis melawan individu-individu lemah dan tak berdaya yang representatif mewakili  golongan Disposable People.
            Konflik antara korporasi dengan individu disposable people yang sering terjadi, tidak saja disebabkan oleh kepentingan-kepentingan korporasi memperbesar dan memperkuat kekayaan dan kekuasaan, tetapi yang lebih sering adalah akibat keberadaan ‘satuan pengamanan’ dari korporasi-korporasi yang secara mendasar  tidak sekedar berkaitan langsung dengan aksi-aksi kekerasan, melainkan berkaitan pula secara korelasional dengan  sistem aturan konseptual dari tatanan dunia baru yang disebut ‘masyarakat terbuka’ (open society) dari gagasan a global open society dengan ekses-eksesnya. 
                  Fakta menunjuk bahwa berbagai kasus kekerasan  yang terjadi antara pihak korporasi dengan warga masyarakat di Indonesia cenderung  menunjuk pada unsur satuan pengamanan sebagai pelaku utama.  Berbagai usaha melalui jalur  hukum, politik, ekonomi, dan budaya untuk menyelesaikan kasus-kasus yang mengusik rasa kemanusiaan itu terbukti  tidak menyelesaikan pokok permasalahan,  malah sering memunculkan  kasus-kasus sejenis yang  berulang-ulang  dengan korban jatuh selalu di pihak masyarakat tersubordinat yang representatif mewakili golongan Disposable People.
          Menurut catatan,  sejak 2008  berbagai kasus kekerasan pihak pengamanan perusahaan (korporasi) terhadap  masyarakat tersubordinasi yang dilatari sengketa lahan, terus meningkat frekuensinya seperti kasus  warga Dusun Alas Telogo di Pasuruan yang tewas ditembaki tentara yang memihak kepentingan korporasi; tewasnya karyawan  PT Freeport  ditembak aparat  gara-gara aksi protes mereka  terhadap korporasi tempat mereka bekerja; kasus tewasnya warga Mesuji di Sumatera Selatan dan Mesuji di Lampung akibat ditembak aparat yang memihak korporasi; dan kasus tewasnya warga Bima di pelabuhan Sape akibat  ditembaki oleh  aparat yang  juga memihak korporasi.  Itu belum  terhitung kasus-kasus penzhaliman yang dilakukan pengamanan korporasi terhadap warga masyarakat seperti  kasus Mbah Minah  yang  masuk penjara gara-gara dituduh  mencuri tiga biji cacao, kasus Rusnoto yang  masuk bui gara-gara dituduh mencuri biji kapuk, kasus Prita Mulyasari yang  ditahan dan akan dijebloskan ke penjara gara-gara ngrasani korporasi RS Omni International lewat facebook, dan sebagainya.
Adalah sebuah hal aneh kasus-kasus pembantaian masyarakat tersubordinasi yang dilakukan aparat dan pengamanan korporasi tidak pernah dikaitkan dengan pelanggaran HAM, di mana pihak-pihak yang kompeten di bidang HAM seolah membuta terhadap fakta kejahatan golongan Kapitalis penguasa korporasi. Keanehan ini mirip dengan kasus pengusiran, penyiksaan dan pembantaian yang dilakukan korporasi-korporasi milik warga Amerika Serikat kulit putih atas penduduk asli kulit berwarna dari suku Apache, Commanche, Navajo, Sioux, Mohican yang sedikit pun tidak pernah dihubungkan dengan pelanggaran HAM. Begitu juga dengan pelanggaran kemanusiaan yang dilakukan orang-orang Anglo-Saxon pemilik korporasi di Australia terhadap penduduk asli benua kanguru itu yang secara sepihak diberi sebutan hina dan  merendahkan: Ab-Origin – Aborigin.
  
*    *    *

Tidak bisa diingkari bahwa terjadinya ketidak-seragaman dalam menafsirkan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai negara di dunia termasuk Indonesia, pada dasarnya bukan masalah alamiah yang terjadi tanpa ada unsur rekayasa di baliknya. Artinya, masalah isu tunggal HAM dengan segala pemaknaannya pada dasarnya sudah dirancang secara sistematis sedemikianrupa oleh Barat kulit putih untuk kepentingan mereka dalam penguasaan opini dunia. Itu berarti, pemaknaan HAM akan senantiasa bersifat ganda tanpa standar baku yang obyektif. Celakanya, para elit di dunia ketiga tidak mampu membangunan wacana dan gerakan mandiri yang independen dan otentik kecuali sekedar mengikuti pandangan-pandangan paradigmatik, dogmatik dan doktriner Barat yang menghegemoni jiwa dan pikiran mereka.
Ketidak-mampuan para elit di dunia ketiga dalam membangun wacana dan gerakan yang mandiri dan otentik, telah ditengarai  Jean-Paul Sartre sebagai akibat dari usaha-usaha kaum elit Eropa dalam mencipta elit pribumi bermental subordinat, di mana elit Eropa mengambil remaja-remaja pribumi kemudian mencap mereka dengan “besi panas” prinsip-prinsip budaya Barat dan mengisi mulut mereka dengan frase indah dan kata-kata muluk, di mana mereka “dicuci” menjadi putih, lalu semua kebohongan itu tanpa sisa sedikit pun diungkapkan oleh elit pribumi itu kepada saudara-saudara mereka, sehingga mereka itu hanya mengulang kembali apa yang mereka  peroleh.  Kaum intelektual dan akademisi di negara-negara dunia ketiga senantiasa dipaksa oleh ‘keharusan’ untuk menjadi elit konsumen yang menggunakan asumsi dasar, postulat, teori, bahkan  paradigma, dogma, dan doktrin yang sudah dikonstruksi sedemikian rupa oleh elit negara-negara Barat.
Lepas dari sepakat atau tidak sepakat terhadap berbagai kasus pelanggaran hukum yang diarahkan menjadi kasus pelanggaran HAM seperti kasus penyerangan Rutan Cebongan Jogja, kasus eksekusi terhadap vonis Susno Duaji, kasus Musi Rawas, kasus perbudakan buruh di Tangerang, termasuk kasus dibukanya kantor.OPM di Oxford Inggris yang dilatari masalah pelanggaran HAM di Papua, yang pasti kalangan pegiat HAM di Indonesia telah terperangkap ke dalam ketidak-konsistenan menyedihkan. Dikatakan terperangkap ketidak-konsistenan, karena kasus-kasus penculikan, intimidasi, penyiksaan, dan bahkan pembunuhan yang dilakukan golongan Kapitalis  terhadap masyarakat tersubordinasi  yang bisa digolongkan pelanggaran HAM, justru tidak pernah diangkat secara serius sebagai kasus pelanggaran HAM, sebaliknya jika kasus-kasus sejenis terindikasi pelanggaran HAM dilakukan oknum bukan korporasi akan diblow-up besar-besaran di media massa sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Sehingga
dengan fakta terjadinya standar ganda dalam menetapkan HAM ini, sudah saatnya kapasitas, obyektivitas, kredibelitas, kapabilitas, dan dependabilitas lembaga-lembaga yang mengatas-namakan HAM patut dipertanyakan secara lebih serius; apakah mereka benar-benar penegak HAM yang paripurna lahir dan batin, ataukah mereka itu sejatinya hanya kawanan komprador yang sedang menjalankan hidden agenda dari kekuatan-kekuatan neo-imperialis global?
*) Tulisan ini dimuat di Jurnal Pertananan Indonesia TAPAL BATAS Edisi 18 Mei-Juni Tahun 2013
You have read this article Sejarah with the title Isu pelanggaran HAM dan Hidden Agenda Neo-Imperialis. You can bookmark this page URL https://pesantren-budaya-nusantara.blogspot.com/2013/06/isu-pelanggaran-ham-dan-hidden-agenda.html. Thanks!

No comment for "Isu pelanggaran HAM dan Hidden Agenda Neo-Imperialis"

Post a Comment