Blog Pesantren Budaya Nusantara adalah sebuah inovasi pendidikan non formal berbasis Budaya Islam Nusantara di dunia maya yang memiliki tujuan memelihara, melestarikan, mengembangkan secara inovatif warisan budaya Nusantara yang adiluhung di tengah arus gelombang globalisasi yang akan menghapus identitas etnis, budaya, bahasa, agama, negara

Takmir Masjid Merusak Situs Purbakala, Pemerintah Tak Berdaya

Situs Yang Digali untuk Pilar Beton Bangunan Baru
      Situs Purbakala Setonogedong di Kota Kediri yang terdiri dari area Makam Kuno Syaikh Wasil Syamsuddin dan Basement Candi yang atasnya dijadikan pendopo, kini terancam hancur. Pasalnya, Takmir Masjid Setonogedong yang secara hukum tidak sedikit pun memiliki hak dan wewenang atas situs purbakala yang dilindungi negara itu, tanpa ijin dari instansi yang berwenang telah bertindak sekehndak hati dan semau-maunya membongkar dan menggali situs guna mendirikan pilar-pilar beton yang akan diikuti pembuatan sloop-sloop cor untuk pembangunan baru memperluas pendopo yang sebelumnya sudah merusak situs.

Kerangka Pilar Beton Yg Merusak Situs
        Sampai saat besi-besi kerangka pilar-pilar beton berdiri tinggal menunggu dituangi bahan cor, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah Kota Kediri maupun instansi terkait yang berusaha menghentikan penghancuran situs purbakala. Naambord yang dipasang Dinas Purbakala yang berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja merusak benda cagar budaya dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil , mengubah bentuk dan atau warna , memugar atau memindahkan benda cagar budaya tanpa ijin dari pemerintah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda sebesar-besarnya Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) karena telah melanggar Pasal 26 UU RI No.6 Tahun 1992. Ternyata tidak sedikit pun membuat Takmir Masjid Setonogedong bergeming dan terus memerintahkan program penghancuran situs dilanjutkan. Kontributor Pesantren Budaya Nusantara di Kediri, Imam Mubarok, sebenarnya pihak pemerintah kota dalam hal ini Dinas Purbakala Kota Kediri sudah memperingatkan Takmir Masjid Setonogedong agar tidak melanjutkan pembangunan yang akan merusak situs, tetapi Takmir Masjid Setonogedong dengan arogan memerintahkan agar pembangunan diteruskan.

Naambord Peringatan Pasal 26 UU RI No.VI Tahun 1992
Sewaktu Imam Mubarok mewawancarai Takmir Masjid Setonogedong tentang pembangunan yang merusak situs itu mendapat jawaban yang jauh dari argumen akal sehat, di mana menurut Takmir pembongkaran situs itu tidak dianggap salah dan tidak pula melanggar hukum karena situs Basement Candi itu termasuk situs yang sudah rusak. Argumen Takmir Masjid Setonogedong ini menunjukkan kapasitas intelektual mereka yang seperti tidak mengetahui jika hampir sebagian besar situs cagar budaya yang dilindungi negara adalah situs yang kondisi fisiknya tidak utuh. Tampaknya para pegiat budaya, pecinta budaya, masyarakat sejarawan, arkeolog, budayawan, dan insan pers harus mengangkat kasus ini ke ranah internasional sampai tersambung ke UNESCO untuk membuktikan bahwa pemerintah Kota Kediri dan Dinas Purbakala yang ada tidak mampu menegakkan hukum secara tegas terhadap warga yang jelas-jelas telah melakukan tindakan melawan hukum (as).




You have read this article Budaya with the title Takmir Masjid Merusak Situs Purbakala, Pemerintah Tak Berdaya. You can bookmark this page URL https://pesantren-budaya-nusantara.blogspot.com/2013/11/takmir-masjid-merusak-situs-purbakala.html. Thanks!

No comment for "Takmir Masjid Merusak Situs Purbakala, Pemerintah Tak Berdaya"

Post a Comment