Blog Pesantren Budaya Nusantara adalah sebuah inovasi pendidikan non formal berbasis Budaya Islam Nusantara di dunia maya yang memiliki tujuan memelihara, melestarikan, mengembangkan secara inovatif warisan budaya Nusantara yang adiluhung di tengah arus gelombang globalisasi yang akan menghapus identitas etnis, budaya, bahasa, agama, negara

Bangsa Indonesia Memasuki Penjajahan Babak II

 Oleh: K Ng H Agus Sunyoto
Tuan Bule di tengah inlander rendah
Ketika kabar Sekretaris Jendral Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Erlinda mengaku sering diancam akan dibunuh, baik lewat telepon maupun SMS bahkan didatangi langsung ke kantornya bule-bule karena menangani kasus sodomi di Jakarta Internasional School (JIS), Sufi tua yang duduk di teras mushola misuh-misuh sambil meninju telapak tangannya sendiri. Sufi Sudrun, Sufi Kenthir, Dullah, Marholi, Daitya, dan Azumi yang duduk di depannya memandang heransesepuh pesantren sufi itu. “Ada apa pakde, sampeyan kok tiba-tiba  marah-marah?” tanya Dullah ingin tahu.
“Jengkel aja sama  orang-orang sebangsaku yang semakin lama bodohnya tidak sembuh malah semakin lama tolol, pandir, longor, goblok, dan dungunya semakin parah,” sahut Sufi tua dengan suara ditekan  tinggi.

“Lho apa benar bangsa kita semakin lama semakin bodoh, pakde?” sahut Dullah heran.
“Bangsa ini belum sadar dan tidak pernah sadar jika Nation State yang mereka banggakan sudah ‘hancur’ dan bangsa ini sudah  memasuki era baru penjajahan oleh bangsa kulit putih,” kata Sufi tua dengan nada pilu.
“Lho apa iya toh pakde, bangsa kita dijajah kembali oleh bangsa kulit putih? Indikasinya apa pakde?” tanya Dullah penasaran.
“Apa yang terjadi kalau kasus kekerasan sodomi terhadap anak itu dilakukan di sekolah swasta yang dikelola pribumi negeri ini?” tanya Sufi tua mendesak.
 “Rasanya akan ditutup oleh pemerintah, pakde,” sahut Dullah merendah.
“Bukan hanya ditutup Dul,” sahut Sufi Sudrun menyela,”Pengelolanya juga akan diseret ke pengadilan untuk dimasukkan penjara.”
“Hlah, kok bisa kang?” tanya Dullah heran,”Bukankah pengelola JIS tidak ikut melakukan tindak kejahatan sodomi? Kenapa dia harus dipenjara?”
“He Dul, tahu tidak kamu kalau JIS itu tidak memiliki ijin operasional dari pemerintah Indonesia?” tanya Sufi Sudrun memburu.
“Ya sudah tahu kang, tapi kenapa harus dihukum penjara?” Dullah belum faham.
“Ketahuilah Dul, Yayasan JIS sejatinya telah melanggar Pasal 71 dan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), karena tidak memiliki izin pendirian sekolah Taman Kanak-kanak,” kata Sufi Sudrun.
            “Lhadalah kang,” sergah Dullah terkejut bukan alang kepalang,”Apa mendirikan sekolah tanp ijin itu melanggar hukum, yaitu UU Sisdiknas Pasal 71 dan Pasal 62 ayat (1)?”
           “Ketahuilah Dul, Pasal 71 UU Sisdiknas menyatakan "Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. Nah karena Timothy Carr telah bertahun-tahun mendirikan TK JIS dengan harga mahal yang mengeruk keuntungan ratusan miliar, maka sudah sewajibnya dia diseret ke pengadilan atas pelanggarannya itu,” kata Sufi Sudrun menjelaskan
         “Woo begitu ya?” sahut Dullah manggut-manggut.
        “Maaf paklik,’ sahut Daitya menyela,”Komnas Perlindungan Anak (PA) sudah melaporkan Timothy Carr selaku Kepala Sekolah TK Jakarta International School (JIS) ke Polda Metro Jaya  dengan tuduhan telah melakukan pembiaran atas kekerasan seksual terhadap murid-murid  yang terjadi berulang-ulang,”
           “Hmm KPAI  melaporkan bule bernama Timothy Carr itu?” sahut Sufi Sudrun.
           “Apakah melakukan pembiaran atas kekerasan seksual terhadap murid sekolah itu bias membuat Timothy Carr masuk penjara?” tanya Azumi menyela.

              “Aku tidak yakin Timothy Carr bisa dijebloskan ke penjatra sekali pun dia pantas dituduh melanggar Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” jawab Sufi Sudrun.
                “Bagaimana bunyi undang-undang itu paklik?” tanya Azumi.
                “Menurut Pasal 54 UU Perlindungan Anak bahwa lingkungan sekolah wajib dijadikan zona anti kekerasan baik oleh guru maupun murid. Nah kejadian kekerasan sodomi itu dibiarkan berulang-ulang kan?"
    “Wah iya paklik,” sahut Marholi menyela,”Bahkan kampiun pedofilia kelas dunia, William Vahey, pernah mengajar selama 10 tahun di JIS. Pasti sepanjang waktu 10 tahun itu dubur murid-murid JIS pada mekar dan bolong bahkan dobol paklik.”
            “Tapi laporan itu akan sia-sia,” sahut Sufi tua dengan suara keras.
    “Kenapa mbah?” sahut Daitya ingin tahu.
    “Pengacara JIS pasti akan menyatakan bahwa klien yang dibelanya tidak bisa dituduh melanggar Pasal 54 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Karena JIS kan tidak memiliki ijin, jadi unsur lingkungan sekolah wajib dijadikan zona anti kekerasan baik oleh guru maupun murid tidak terpenuhi karena TK JIS bukan sekolah karena secara hukum tidak memiliki ijin,” kata Sufi tua dengan suara mendongkol,”Selain itu Timothy Carr adalah bule kulit  putih. Mana bisa orang kulit putih dihukum di negeri ini?” kata Sufi tua dengan nada geram.
           “Apa memang begitu pakde, orang bule tidak bisa dihukum di negeri kita?” sahut Dullah menyela.
          “Jangankan masalah sodomi anak,” sahut Sufi tua dengan nada tinggi,”Yang terbukti membawa narkoba 6,8 kilo seperti Schapelle Leigh Corby yang sudah dijatuhi vonis 20 tahun penjara saja dibebaskan dengan grasi. Itu bukti kulit putih tidak bisa diadili di Indonesia yang KUHP-nya adalah terjemahan dari HIR (Hersien Inlandsch Reglement – Hukum untuk Pribumi) bikinan Kolonial Belanda kulit putih.”
    “Oo iya ya,” sahut Dullah garuk-garuk kepala.
    “Kamu tahu tidak, kenapa Sekjen KPAI yang bernama Erlinda tidak melaporkan orang-orang yang menteror dan mengancamnya?” kata Sufi tua dengan nada tanya.
    “Apa karena yang menteror dan mengancam itu bule kulit putih, pakde?”
    “Tepat sekali, semua makhluk berkulit putih boleh melakukan kejahatan apa pun di negeri ini termasuk mensodomi murid-murid TK dan SD. Bukankah fakta menunjuk, pelaku kekerasan sodomi yang ditangkap cuma cleaning service dan guru kulit gelap. Tidak satu pun guru kulit putih yang diperiksa apalagi ditangkap polisi,” sahut Sufi tua menegaskan.
    “Kasihan sekali nasib sebangsa kita ya pakde, hidup jadi warga kelas bawah yang tertindas dan tidak berdaya di bawah penindasan sistematik orang-orang kulit putih. Rasanya lebih buruk dari kolonialisme jaman dulu,” kata Dullah menarik nafas berat.    
     “Ya itu yang disebut penjajahan babak II bagi bangsa kita yang makin bodoh dan tolol ini,” kata Sufi tua sambil menyandarkan punggung di dinding mushola.


You have read this article Sejarah with the title Bangsa Indonesia Memasuki Penjajahan Babak II. You can bookmark this page URL https://pesantren-budaya-nusantara.blogspot.com/2014/05/bangsa-indonesia-memasuki-penjajahan.html. Thanks!

No comment for "Bangsa Indonesia Memasuki Penjajahan Babak II"

Post a Comment