Blog Pesantren Budaya Nusantara adalah sebuah inovasi pendidikan non formal berbasis Budaya Islam Nusantara di dunia maya yang memiliki tujuan memelihara, melestarikan, mengembangkan secara inovatif warisan budaya Nusantara yang adiluhung di tengah arus gelombang globalisasi yang akan menghapus identitas etnis, budaya, bahasa, agama, negara

Post Hegemony: MENGGUGAT ATURAN MAIN PERBANKAN

Oleh: Agus Sunyoto
    Sudah sebulan ini DR Thomaq al-Bakhili, pemilik BPR Rakyat Nestapa ingin berdebat dengan Guru Sufi yang diam-diam TELAH memfatwakan haram praktek perbankan dan kemudian membangun jaringan keuangan antar pesantren dan pengikut tarikat serta masyarakat. Akibat tindakan Guru Sufi itu, para pedagang yang biasa pinjam uang ke BPR Rakyat Nestapa menurun jumlahnya. Bahkan pedagang-pedagang yang biasa menginvestasikan dananya ke BPR sudah tidak ada lagi. Belakangan, malah tersiar kabar pedagang-pedagang tidak mau lagi mendepositokan uangnya ke bank-bank konvensional.
    Takut usahanya bangkrut, DR Thomaq al-Bakhili dengan didampingi ustadz Tajir al-Nafaq menemui Guru Sufi untuk meminta penjelasan seputar pandangan Guru Sufi mengharamkan praktek perbankan. Ustadz Tajir al-Nafaq sendiri sudah menyiapkan dalil-dalil untuk mementahkan pandangan dan simpulan Guru Sufi mengharamkan praktek perbankan.    “Maaf Mbah Kyai,” kata DR Thomaq al-Bakhili memulai pembicaraan,”Kami datang untuk memperoleh fatwa seputar haramnya praktek perbankan. Mohon petunjuk, Mbah Kyai.”
    Guru Sufi tersenyum dan berkata,”Aku tidak pernah mengharamkan perbankan. Yang aku haramkan adalah praktek perbankan yang di dalamnya terdapat unsur penipuan. Jadi kalau bank tidak menipu dan merugikan, maka tidak haram. Sampai di sini, sampeyan setuju tidak dengan pandanganku?”
    “Oo begitu Mbah Kyai, kami tentu setuju,” sahut DR Thomaq al-Bakhili mengangguk-angguk,”Karena orang kafir pun tidak mau kalau ditipu. Tapi bisakah kami diberi contoh riil, praktek perbankan mana yang mengandung unsur penipuan?”    
    “Hampir semua bank melakukan praktek yang menipu, maksudku praktek-praktek yang menguntungkan pihak bank dan sebaliknya merugikan nasabah. Menurut pandangan Islam yang aku fahami, jika transaksi dua pihak ternyata terbukti dengan sengaja  mengandung unsur yang merugikan salah satu pihak, maka transaksi semacam itu haram hukumnya. Karena salah satu pihak sengaja ingin menarik keuntungan dengan membuat aturan main yang merugikan pihak lain,” Guru Sufi memaparkan.
    “Ah itu sangat menarik, saya sepakat itu Mbah Kyai,” sahut DR Thomaq al-Bakhili menarik nafas berat,”Tapi bisakah Mbah Kyai member contoh riil, praktek perbankan apa yang tegas-tegas menunjukkan pihak bank dengan sengaja menjalankan aturan main yang merugikan nasabah?”
    Guru Sufi diam. Sebentar kemudian menjelaskan,”Pertama-tama, masyarakat agar dengan sukarela mau mmenjadi nasabah, diyakinkan dulu dengan paradigma  berpikir yang menyatakan bahwa BANK ADALAH LEMBAGA KEUANGAN YANG TERPERCAYA. Oleh sebab itu, kalau masyarakat ingin menyimpan uang harus dititipkan ke bank supaya aman uangnya tidak hilang. Berapa juta berapa miliar pun uang yang dimiliki masyarakat diyakinkan akan aman dan selamat kalau disimpan di bank sebagai deposito, tabungan, saham, dan lain-lain. Bukankah aturan main ini yang berlaku dari dulu sampai sekarang?”
    “Itu benar sekali Mbah Kyai?” kata DR Thomaq al-Bakhili,”Lalu masalahnya apa?”
    “Kalau masyarakat sebagai nasabah menyimpan uang di bank dengan cara langsung sesuai administrasi yang diyakini memberikan keamanan dan keselamatan pada uang yang disimpan di bank, bagaimana jika bank ternyata bangkrut? Uang nasabah hilang kan? Ingat tidak, bagaimana tahun 1990-an dulu Bank Harapan Sentosa kolaps karena uangnya dibawa lari komisaris bank, Hendra Rahardja, kakaknya Edi Tanzil? Seluruh uang nasabah menguap tanpa sisa. Ingat juga, kasus Bank Century yang ramai-ramai dirampok parpol tertentu? Hilang juga kan semua duit nasabah? Bagaimana masyarakat terus diwajibkan meyakini pemikiran dogmatis-hegemonik bahwa BANK ADALAH LEMBAGA KEUANGAN YANG TERPERCAYA? Memangnya  ada dalil kitab suci dan sunnah Nabi Saw  yang meyakinkan bahwa semua orang wajib mengimani  bahwa BANK ADALAH LEMBAGA KEUANGAN TERPERCAYA?”
    Dr Thomaq al-Bakhili diam. Ia berusaha memutar pikiran. Tapi sebelum memulai pembicaraan, Guru Sufi sudah berkata,”Sekarang pikirkan secara obyektif dengan nalar waras dan hati nurani yang jernih. Jika dengan dogma laknat BANK ADALAH LEMBAGA KEUANGAN YANG TERPERCAYA itu bank harus dipercaya sebagai tempat untuk menyimpan uang, bagaimana jika masyarakat sebagai nasabah meminjam uang ke bank? Apakah pihak bank akan mengucurkan begitu saja uangnya untuk dipinjam nasabah? Tentu tidak kan? Karena pihak bank mensyaratkan nasabah yang meminjam uang ke bank harus memberikan jaminan kepercayaan yang disebut AGUNAN. Maksudnya, jika nasabah akan utang Rp 100 juta, maka nasabah wajib memberikan AGUNAN senilai Rp 150 – 200 juta. Sehingga kalau nasabah tidak bisa membayar, maka AGUNAN-nya akan dirampas bank. Bagaimana ini, ada aturan main transaksional bisa begitu tidak adil?” kata Guru Sufi dengan suara ditekan tinggi.
    “Tapi Mbah Kyai, sejak dulu aturannya memang begitu,” kata DR Thomaq al-Bakhili.
    “Soal transaksi yang adil dan obyektif jangan pakai alasan aturan lama, karena itu doktrin hegemonic yang menyesatkan dan membodohkan orang. Atas dasar pemikiran post hegemony yang menggugat pembodohan sistematis atas manusia itulah, aku menyatakan praktek perbankan sebagai nharam. Sebab aturan main yang digunakan jelas-jelas mengandung unsur penipuan yang disengaja. Jadi fatwaku itu berdasar logika waras orang yang berusaha membebaskan diri dari hegemoni pikiran-pikiran dogmatis dan doktriner yang merugikan dan menyengsarakan manusia berstatus nasabah,” kata Guru Sufi.
    “Tapi dalam kenyataan Mbah Kyai justru membangun jaringan keuangan sendiri, bagaimana itu?” tanya DR Thomaq al-Bakhili tidak terima.  
    “Aku tidak menyalahi aturan apa pun dengan membangun jaringan keuangan, karena jaringan keuangan yang kubangun itu sifatnya antar person dari manusia-manusia berpikiran post hegemony yang merdeka dan tidak mau lagi dibodohi pikiran-pikiran dogmatis-doktriner yang merugikan. Dasar yang menjadi landasan bagi jaringan keuangan itu adalah KEPERCAYAAN ANTAR KAUM BERIMAN di mana dengan kepercayaan antar person itulah  jaringan keuangan bisa dijalankan secara adil di mana tidak ada satu pihak pun yang dirugikan,” kata Guru Sufi menegaskan.
    “Bukankah praktek itu juga rawan penipuan?” sahut Dr Thomaq al-Bakhili.
    “Itu sudah  bagian logis dari resiko sebuah sistem. Tapi kalau ada yang menipu, maka pelakunya adalah individu, bukan lembaga keuangan. Biar nanti pelakunya bertanggung-jawab di depan hukum dunia maupun peradilan akhirat, karena tanggung jawab manusia adalah tanggung jawab individu dan bukan tanggung jawab kolektif kelembagaan. Yang penting dasar kami lebih kuat dari sekedar aturan main perbankan yang dianut orang selama ini, yaitu KEPERCAYAAN dan IMAN,” kata Guru Sufi.
You have read this article with the title Post Hegemony: MENGGUGAT ATURAN MAIN PERBANKAN. You can bookmark this page URL http://pesantren-budaya-nusantara.blogspot.com/2012/12/post-hegemony-menggugat-aturan-main.html. Thanks!

No comment for "Post Hegemony: MENGGUGAT ATURAN MAIN PERBANKAN"

Post a Comment