Blog Pesantren Budaya Nusantara adalah sebuah inovasi pendidikan non formal berbasis Budaya Islam Nusantara di dunia maya yang memiliki tujuan memelihara, melestarikan, mengembangkan secara inovatif warisan budaya Nusantara yang adiluhung di tengah arus gelombang globalisasi yang akan menghapus identitas etnis, budaya, bahasa, agama, negara

Aristocracy of Money Membayangi Demokrasi Indonesia

Oleh: K Ng H Agus Sunyoto

     Telah menjadi rahasia umum bahwa dalam  rekrutmen caleg selama ini, parpol lebih sering memberi prioritas dan keistimewaan kepada mereka yang memiliki dana besar dengan mengabaikan  pertimbangan  kompetensi dan integritas. Hal serupa terjadi pula dalam penjaringan  cabup, cawali,  cagub,  sampai capres, bahkan dalam pemilihan ketua umum parpol pun, faktor dukungan dana telah menjadi pertimbangan utama untuk meraih kemenangan.
       Fenomena terkait faktor uang sebagai panglima dalam politik kekuasaan – yang sering disebut sebagai money politic – pada dasarnya merupakan fenomena perubahan yang mengemuka sepanjang Orde Baru yang meledak menjadi liar tak terkendali pasca runtuhnya Orde Baru yang ditandai euphoria reformasi di segala bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Di tengah hiruk euphoria reformasi masyarakat tanpa sadar mengikuti  pandangan-pandangan, gagasan-gagasan, ide-ide, konsep-konsep, nilai-nilai, dan tatanan liberal yang bertolak belakang dengan yang dianut komunitas rakyat sebagai  penyelenggara institusi  Negara dalam memaknai keberadaan Negara. Gagasan Negara Federal yang dimunculkan dalam konsep Otonomi Daerah dianggap sebagai keniscayaan dari hasil reformasi atas Negara yang selama ini dianggap terlalu sentralistik. Deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan yang dijalankan dalam rangka liberalisasi ekonomi-sosial-politik dianggap sebagai proses pembebasan dari unsur KKN. Bahkan saat UUD 1945 diamandemen pun kepada masyarakat ditanamkan anggapan bahwa amandemen atas UUD 1945 adalah  keniscayaan yang harus dipenuhi dari tuntutan reformasi, di mana dengan UUD 1945 hasil amandemen itu liberalisasi di segala aspek kehidupan bernegara pada gilirannya memperoleh legitimasi. Demikianlah, di tengah  berlangsungnya pelaksanaan sistem liberal dalam bernegara, fenomena uang sebagai panglima dalam persaingan memperebutkan kekuasaan politik, menjadi sesuatu yang bisa dibenarkan meski sebagian menganggap hal itu tidak diperbolehkan. Itu berarti, fenomena uang sebagai panglima dalam persaingan memperebutkan kekuasaan politik bukan sekedar fenomena euphoria dari sebuah proses perubahan politik setelah terjadinya reformasi perbaikan negara, melainkan secara fundamental berkaitan dengan perubahan asumsi dasar, gagasan, ide, konsep, nilai, dan tatanan yang dianut masyarakat dalam memaknai Negara.

    Ibarat gunung es yang muncul sebagian di permukaan laut, begitulah problem Negara Indonesia di tengah perubahan fundamental masyarakat dalam menganut asumsi dasar, gagasan, ide, konsep, nilai, dan tatanan liberal yang secara sistematis ditanamkan lewat peraturan-peraturan perundangan bersifat manipulatif seolah-olah Indonesia sebagai Negara Bangsa (Nation State) dalam kerangka NKRI  masih tegak dengan dasar idiil Pancasila dan dasar konstitusionil UUD 1945. Perubahan fundamental itu baru terasa dalam kenyataan ketika semua aspek dalam bernegara dan menjalankan mekanisme kekuasaan sangat dikendalikan oleh uang. Sudah bukan rahasia, bahwa untuk mengikuti rekrutmen menjadi PNS prioritas diberikan kepada calon-calon yang memiliki uang; PNS pun untuk bisa naik pangkat dan menduduki jabatan tertentu tidak bisa dicapai tanpa uang setoran; untuk memperoleh proyek-proyek pemerintah pun tidak bisa diperoleh dengan gratisan sebagaimana kasus impor daging sapi, proyek Hambalang, Century, BLBI, dan proyek-proyek yang bermasalah; penyusunan undang-undang pun tidak luput dari pengaruh kuasa uang, demikianlah uang menjadi panglima dalam memenangkan segala hal seolah Indonesia bukan lagi sebuah Negara melainkan arena pasar bebas yang mekanismenya tergantung kesepakatan-kesepakatan bersifat transaksional.

*    *    *
        Kent V. Flanery dalam The Cultural Evolution of Civilizations  (1972) menganggap  negara  adalah sebuah tingkat evolusi yang paling kompleks dalam kebudayaan manusia secara keseluruhan, bahkan negara adalah urutan paling akhir dalam evolusi dan menjadi penanda satu-satunya dari stratifikasi kehidupan masyarakat  (stratified society). Itu sebabnya, negara cenderung diasumsikan sebagai institusi agung yang ideal ciptaan suatu komunitas bangsa beradab dalam mengembangkan kebudayaannya. Indonesia sebagai institusi Nation State, ditegakkan dengan idealita ini.
         Negara dan seluruh kekuasaan yang melekat padanya, secara esensial tidak bisa dipisahkan dari  keberadaan komunitas rakyat yang menyelenggarakan negara. Sebab melalui negara,  semua kepentingan  kolektif komunitas rakyat dalam aspek ekonomi, sosial,  moral,  hukum,  dan agama sejauh fungsinya sebagai organisme sosial akan menguat dengan lahirnya undang-undang tentang peran-peran, kewajiban dan harapan  yang diwujudkan dalam bentuk institusi kekuasaan. Karena itu, komunitas rakyat sangat berkepentingan  terhadap keberlangsungan, stabilitas, kredibilitas, dan kemajuan negara karena di dalam negara melekat semua kepentingan kolektif mereka.
            Dalam banyak kasus, di tengah  usaha bina negara yang ideal sering terjadi suatu  pendangkalan  makna negara di mana keberadaan negara lebih dimaknai sekedar sebagai    Rezim Penguasa yang memiliki kebijakan-kebijakan   menyimpang jauh dari  harapan  komunitas rakyat. Pemimpin-pemimpin yang telah mendudukkan diri sebagai penguasa tunggal, telah memperkuat kekuasaan melalui cara-cara despotik dan tiranik yang tidak lagi mengindahkan keberadaan rakyat sebagai elemen utama pemegang kedaulatan dalam penyelenggaraan negara. 
            Lebih rendah dari  pemaknaan negara sebagai  Rezim Penguasa, adalah pendangkalan makna negara   menjadi   Kapitalisme Negara (state capitalism), yaitu negara berstatus seperti koloni  dengan  pimpinan tertinggi berstatus ‘Gouverneur Generaal’ dan aparatur berstatus  ambtenaar en marechaussee, yakni pimpinan tertinggi negara dan aparaturnya bermental   kacung  bernalar mimicry, di mana negara dikelola oleh pemimpin dan  aparatur yang bekerja untuk kepentingan asing atau dengan kata lain dalam konteks semacam ini negara menjadi subordinat negara lain. Menurut  Homi Bhabha (1993) Kapitalisme Negara adalah sama dengan Rezim Penguasa beranggota aparatur bermental kacung   bernalar bunglon  yang terbentuk akibat sistem kolonial, yaitu rezim pribumi yang “di-Eropa-kan” yang berfungsi strategis memperkuat dominasi kekuasaan kolonial tetapi di saat yang sama mereka tetap sebagai pribumi; sebuah proses peniruan yang menurut Bhabha: almost the same but not quiet. Mereka, para kacung dan jongos asing  inilah   yang dengan  sadar   menjadikan negaranya sebagai subordinat  kekuasaan imperialis asing sehingga eksistensi negara yang dibentuk komunitas rakyat menjadi kabur dan tuna makna. 
          Lebih rendah lagi dari  Kapitalisme Negara (state capitalism) adalah pendangkalan makna negara menjadi Negara Swasta (Reinventing State), di mana negara telah didangkalkan maknanya sedemikian rupa sampai menjadi lembaga swasta  setingkat ‘pasar’ dengan pimpinan ‘Marktmeester’ dan aparatur ‘pedagang berdasi’  dan ‘centeng berseragam’  bermental calo bernalar bunglon,    yang meminjam  kacamata David Osborne dan Ted Gaebler (1995), mereka itu semua harus   memandang  negara dengan perspektif baru dengan  paradigma baru, yaitu memaknai  negara  sebagai institusi dengan sistem yang berorientasi pasar, di mana negara  dalam konteks demikian tidak lagi membutuhkan kedaulatan politik kekuasaan karena elit penguasanya secara sadar telah menjadikan negara sebagai institusi berorientasi pasar.  Dengan berorientasi pasar, negara memang  tidak perlu lagi memproduksi ideologi dan melakukan konsolidasi politik kecuali secara aktif berpartisipasi memproduksi kebijakan-kebijakan yang mendukung implementasi kebijakan ekonomi internasional negara-negara imperialis  yang menjalankan kebijakan neo-kolonial sebagaimana dikemukakan  James  O’Connor  ( 1981). Dalam konteks institusi negara dengan sistem berorientasi pasar inilah fenomena uang sebagai panglima dalam memperebutkan kekuasaan politik diaplikasikan dalam usaha bina negara. 

    *    *    *
         Jean Baudrillard dalam buku In The Shadow of Silent Majorities (1983)  telah  mengemukakan tesis bahwa di dalam konteks ekonomi yang mengarah ke pasar bebas, akan terjadi keterbukaan dan transparansi di mana setiap individu memiliki hak untuk berspekulasi dan mencari keuntungan di dalam ekonomi, di mana jaringan ekonomi global  dapat dimasuki oleh apa saja, siapa saja, di mana saja dan kapan saja  bahkan oleh berbagai lapisan masyarakat global yang anonym dan invisible, yang dapat berbuat apa pun sesuai keinginan mereka. Berdasar teori dan prediksi Baudrillard itu, dapat  disimpulkan bahwa proses liberalisasi tatanan  di berbagai negara  pada dasarnya akan menjadi sebuah  keniscayaan yang tidak bisa ditolak, karena hal itu sudah menjadi agenda Kapitalisme Global.
           Fenomena liberalisasi  tatanan yang disebut Jean Baudrillard sebagai Pasar Bebas atau menurut George Soros  disebut  a global open society sesungguhnya merupakan sebuah gagasan lama  yang berhubungan dengan gerakan illuminatie, yaitu organisasi rahasia yang didirikan Adam Weishaupt pada  1 Mei 1776,  di mana gerakan dari organisasi rahasia ini memiliki agenda: 1.Menghapuskan bentuk aristokrasi kerajaan; 2. Menghapuskan kepemilikan private; 3.Menghapuskan warisan; 4.Menghapuskan patriotisme; 5.Menghapuskan nilai-nilai keluarga; 6.Menghapuskan konsep agama yang  menyembah Tuhan menjadi pemujaan terhadap “reason” – rationalisme; di mana agenda itu dijalankan dalam rangka mewujudkan Jewish State yang berkuasa di seluruh dunia lewat Protokol Zion  yang pertamakali dipublikasi  tahun 1897 oleh Philips Stevanof . Sejarah mencatat, dalam Zionist Congress di Basle, gagasan Illuminatie muncul ke permukaan. Gagasan itu  dipublikasi  pula oleh Nilus tahun 1901 di mana   lewat tulisan Philip Stevanof dan Nilus, orang  menjadi tahu bahwa Revolusi Perancis dengan slogan Liberty, Equality, Fraternity itu sejatinya adalah hasil rekayasa  Protokol Zion, di mana  melalui slogan  mempesona rakyat bodoh itulah Protokol Zion menghancurkan sistem aristokrasi Perancis  yang dinilai despotik  untuk digantikan aristokrasi baru yang disebut  aristocracy of money.
         Aristocracy of money adalah  sistem aristokrasi yang berdasarkan pada uang sebagai parameter untuk ukuran menentukan stratifikasi sosial, ekonomi, politik, hukum, negara, agama. Artinya, tatanan komposisional dan struktur bangunan Negara ditentukan oleh para pemilik kapital baik secara langsung atau tidak langsung. Sebab hanya para kapitalis pemilik uang yang mampu memilih, menata, mengatur, mengarahkan, memerintah, dan membuat aturan dalam pemerintahan yang terpilih yang didukung kekuatan kapitalnya. Dengan demikian, dalam negara yang menganut aristocracy of money penentuan pilihan seorang caleg, cabup, cawali, cagub, capres tidaklah didasarkan pada pertimbangan kompetensi dan integritas melainkan lebih kepada pertimbangan seberapa besar kekuatan kapital yang memberikan dukungan. Walhasil, anggota legislatif, bupati, walikota, gubernur, bahkan presiden di negara yang menganut aristocracy of money akan tunduk dan patuh kepada para kapitalis pemilik uang seperti para konglomerat, investor, bankir, pialang saham,spekulan,developer, kontraktor, broker.
          Lepas dari setuju dan tidak setuju dengan diterapkannya aristocracy of money di Indonesia, fakta menunjuk bahwa itulah fenomena yang mengemuka dalam proses demokrasi prosedural menegakkan pemerintahan yang ditopang kekuasaan legislatif-eksekutif-yudikatif selama ini. Itu sebabnya, kebijakan-kebijakan yang dilahirkan oleh pemerintah tidak diorientasikan kepada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, melainkan lebih kepada yang menguntungkan para pemilik kapital. Tragisnya, masyarakat yang mayoritas  tidak memiliki kesadaran  untuk menolak sistem yang tidak memberikan kontribusi apa pun bagi  kesejahteraan mereka di masa depan. Masyarakat tidak mampu berbuat apa-apa menghadapi kebijakan-kebijakan pemerintah kecuali hanya menunggu datangnya Bantuan Langsung Tunai sekedarnya atau kemunculan “serangan fajar” dari dimulainya proses demokrasi memilih wakil dan pemimpin yang bisa memberi mereka imbalan berupa uang recehan yang disebut  ‘uang suara’.

You have read this article Sejarah with the title Aristocracy of Money Membayangi Demokrasi Indonesia. You can bookmark this page URL http://pesantren-budaya-nusantara.blogspot.com/2013/06/aristocracy-of-money-membayangi.html. Thanks!

No comment for "Aristocracy of Money Membayangi Demokrasi Indonesia"

Post a Comment