Blog Pesantren Budaya Nusantara adalah sebuah inovasi pendidikan non formal berbasis Budaya Islam Nusantara di dunia maya yang memiliki tujuan memelihara, melestarikan, mengembangkan secara inovatif warisan budaya Nusantara yang adiluhung di tengah arus gelombang globalisasi yang akan menghapus identitas etnis, budaya, bahasa, agama, negara

Seputar Sebutan Cina menjadi Tionghoa


 Seputar Sebutan Cina menjadi Tionghoa
Oleh: K Ng H Agus Sunyoto
           
Etnis Tionghoa di era Kolonial
      Seperti Gus Dur sewaktu menjadi presiden menetapkan Konghucu sebagai salah satu agama yang diakui Negara, SBY sewaktu menjadi presiden meminta agar sebutan Cina tidak lagi digunakan untuk menyebut etnis Cina melainkan menggunakan sebutan Tionghoa. Beda dengan Gus Dur yang kebijakannya disambut baik oleh etnis Cina yang ditandai semarak perayaan Imlek dengan kemunculan  aneka macam tradisi budaya Cina, gagasan SBY untuk mengubah sebutan Cina menjadi Tionghoa menimbulkan permasalahan kebahasaan akibat sebutan Cina sudah menjadi istilah tersendiri di Indonesia yang bahkan sudah menjadi bagian integral dalam istilah-istilah kebahasaan yang dikenal pribumi. Penggunaan nama Kacang Cina, misal, akan terasa aneh ketika diubah menjadi Kacang Tionghoa. Begitu pun penggunaan nama Petai Cina, Bidara Cina, Pondok Cina, Bong Cina, Cina Muslim, Wayang Cina (Potehi), Made in China, kampung Pecinan, Laut Cina Selatan, Republik Rakyat Cina, Cina Daratan menjadi Petai Tionghoa, Bidara Tionghoa, pondok Tionghoa, Bong Tionghoa, Tionghoa Muslim,  Wayang Tionghoa, kampung Petionghoaan,  Laut Tionghoa Selatan, Republik Rakyat Tionghoa, Tionghoa Daratan, Made in Tionghoa yang akan membingungkan masyarakat.
     Hubungan etnis Cina dengan masyarakat Indonesia sudah terbentuk selama hampir seribu tahun di mana orang-orang Cina daratan menyebut penduduk di wilayah selatan negerinya dengan istilah Kun Lun, begitu pun pribumi Indonesia dalam naskah-naskah kuno menyebut etnis Cina dengan sebutan Cina. Marcopolo pada tahun 1292 saat singgah di Bandar Perlak menyebutkan keberadaan Cina Muslim sebagai bagian dari penduduk Perlak, tidak dengan sebutan Tionghoa Muslim. Ma Huan yang ikut dalam muhibah Cheng Ho ke selatan menyebut etnis sebangsanya yang beragama Islam dengan sebutan Cina. Bahkan saat pribumi bergabung dengan etnis Cina untuk melakukan perlawanan terhadap VOC tahun 1743 dicatat dalam sejarah dengan sebutan ‘Geger Pacinan’ dan bukan ‘Geger Petionghoaan’.

    Dilacak dari sisi sejarah, pandangan rendah terhadap istilah Cina yang berkembang di kalangan penduduk Indonesia sejatinya memiliki akar kultural yang sangat dalam yang terbentuk sejak era pra Islam, di mana dalam aturan-aturan kependudukan masyarakat kerajaan semenjak masa Tarumanagara, Mataram, Sriwijaya, Kahuripan, Kadhiri, Singhasari, hingga Majapahit ditetapkan kedudukan penduduk pribumi dengan status Wong Yukti (manusia agung, mulia, terhormat) dan kedudukan penduduk asing dengan status Wong Kilalan (orang rendahan, pelayan) sebagaimana tercatat pada Prasasti Wurud Kidul, kitab Nawanatya, Salokantara. Itu sebabnya, pada masa kerajaan-kerajaan kuno itu dikenal jabatan Juru Kling (kepala masyarakat India Keling), Juru Kmir (kepala masyarakat Khmer), Juru Jenggi (kepala masyarakat Afrika), Juru Cina (kepala masyarakat Cina) yang mengepalai etnis-etnis asing yang bekerja sebagai pelayan, baik pelayan bagi pribumi (kilalan) maupun pelayan raja (mangilala drwya haji). Bahkan di dalam masyarakat Majapahit warga keturunan asing digolongkan sebagai kaum Mleccha, yaitu orang asing yang berkedudukan dua tingkat di bawah golongan Sudra.
10.000 orang Etnis Cina dibantai VOC di Glodok 1740

     Pandangan merendahkan terhadap orang asing setidaknya diberikan kepada orang-orang Eropa yang datang ke Nusantara, di mana bangsa kulit putih itu sudah disebut-sebut dalam berbagai ramalan dengan sebutan khas ‘kebo bule mata kucing’ yakni bangsa berderajat sama dengan  hewan kerbau dan kucing. Bahkan di kalangan penduduk pedalaman terutama di kalangan pesantren, orang-orang Eropa disebut sebagai bangsa berkulit genjik (anak babi) yang putih bertotol-totol merah. Itu artinya, penduduk pribumi menganggap etnis Cina (kilalan) lebih tinggi status kedudukannya dibanding orang Eropa yang disejajarkan dengan binatang najis (babi). Anehnya, etnis Eropa memandang etnis Cina lebih rendah dari binatang, sehingga dalam kebijakan ekonomi terkait membludaknya etnis Cina di Batavia, diambil keputusan untuk 'mengurangi' populasi etnis Cina dengan cara menjagal secara massal sekitar 10.000 orang Cina di Glodok pada tahun 1740. 
    Pandangan kultural pribumi Nusantara ini baru mengalami perubahan sewaktu pemerintah colonial Hindia Belanda memberlakukan Burgerklijk Wetboek (WB) pada 1 Mei 1848, di mana Kulit Putih Eropa diposisikan sebagai Warganegara kelas satu yang menempati kedudukan puncak dari masyarakat. Orang-orang Cina, Arab dan India yang digolongkan sebagai golongan Timur Asing diposisikan sebagai Warganegara kelas dua yang menempati kedudukan di bawah Warganegara Eropa kulit putih. Sementara penduduk pribumi digolongkan sebagai Inlander yang berkedudukan sebagai Warganegara paling rendah. Dalam rangka memuluskan kebijakan kolonialismenya Belanda secara sistematis menggunakan istilah-istilah berkonotasi merendahkan kepada berbagai hal yang berhubungan dengan kedudukan pribumi seperti kuli, kacung, jongos, babu, buruh, centeng, pokrol, dukun, kolot, klenik, pribumi malas, santri gudiken, gundik, bahkan sebutan ‘nyai’ yang sangat dihormati sebagai isteri kyai dimaknai rendah untuk menyebut gundik-gundik Belanda. Bahkan dalam aturan tata kota pun dibuat separasi hunian untuk membedakan kedudukan warganegara seperti hunian etnis Cina yang disebut Pecinan, hunian etnis Arab yang disebut Kampung Arab, hunian etnis India dan Turki yang disebut Kampung Pekojan, yang letaknya berbeda dengan kampung pribumi. Orang-orang Belanda sendiri tinggal di wilayah pusat kota yang disebut kawasan Loji (Lodge) dan Straat (jalan raya) yang ditandai oleh tegaknya bangunan-bangunan hunian megah dan mewah. Begitulah, kebijakan kolonialis Belanda tekah mengubah tatanan lama yang memposisikan pribumi sebagai ‘tuan’ di negeri sendiri menjadi ‘inlander’ rendah yang bekerja sebagai jongos, kuli, kacung, dan babu yang harus menunduk-nunduk dan meniarap di hadapan etnis superior yang representative diwakili para meneer (mijnher), sinyo (signor), mevrouw, dan noni kulit putih.
Anak-2 Tionghoa beribadah
       Usaha penjajah Belanda merendahkan kedudukan pribumi tidak cukup membuat seluruh pribumi tunduk. Para guru tarikat dan kyai pesantren – terutama sisa-sisa pasukan Pangeran Dipanegara yang mendirikan pesantren di derah pelarian – melakukan perlawanan terhadap usaha-usaha penjajah kulit putih untuk merendahkan pribumi dengan mengangkat senjata. Data pada Koloniaal archive yang diungkap E. de Wall menunjuk fakta, bahwa sejak tahun 1840 sampai tahun 1900 hampir terjadi pemberontakan tiap tahun yang dipelopori guru tarikat dan ulama pesantren kecuali tahun 1844, 1847, 1860, 1865, dan tahun 1874. Selain perlawanan bersenjata, kalangan tarikat dan ulama pesantren menjalankan politik perlawanan pasif yang disebut tasabuh yang didasarkan pada hadits ‘man tasabaha bi qoumin fahuwa minhum’ – barangsiapa menyamai atau meniru suatu kaum, maka dia akan sama dengan kaum itu. Begitulah para pengikut tarikat dan warga pesantren menolak untuk berpakaian mirip Belanda seperti dasi, jas, celana, topi vilt, bahkan menampik program sekolah dan jabatan-jabatan di pemerintahan kolonial. Begitulah, kalangan pesantren dan tarikat dengan teguh memelihara warisan leluhur dengan memandang orang asing – terutama non muslim – dengan pandangan rendah sebagai ‘wong kafir’.
Etnis Tionghoa Berpakaian adat Jawa
     Bertolak dari paparan di atas, pandangan merendahkan terhadap etnis keturunan asing terutama etnis Cina yang dirasakan pengaruhnya sampai sekarang ini pada dasarnya adalah sisa-sisa nilai-nilai dan aturan-aturan masyarakat di masa silam. Kasus ini tidak berbeda jauh dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang menangkap maling terus digebuki beramai-ramai sampai mati, yang asal-mulanya dari pelaksanaan aturan hukum kuno yang dipungut dari KUHP Majapahit Kutaramanawa Dharmasashtra yang dalam pasal-pasal menyangkut Astacorah menetapkan bahwa pencuri atau maling yang tertangkap basah boleh dan harus dihukum bunuh oleh penduduk. Begitulah, setelah lima abad Majapahit runtuh produk hukumnya masih diikuti masyarakat meski dalam lingkup alam bawah sadar kolektif.
     Usaha SBY selaku presiden Indonesia memulihkan kedudukan etnis Cina dari sebutan-sebutan berkonotasi merendahkan dengan mengubah sebutan Cina menjadi Tionghoa sangat baik dan patut didukung. Tetapi akan lebih baik dan lebih didukung jika ada usaha memulihkan kedudukan pribumi dari sebutan-sebutan merendahkan warisan kolonialisme Belanda seperti Jongos, Kacung, Babu, Kuli, Buruh, Tukang dan bukannya malah memperkuat identitas inferior yang merendahkan itu dengan mengirim kacung, jongos, babu, kuli baru yang diberi sebutan mentereng: Buruh Migran, TKI, TKW. 




You have read this article Budaya with the title Seputar Sebutan Cina menjadi Tionghoa. You can bookmark this page URL http://pesantren-budaya-nusantara.blogspot.com/2014/03/seputar-sebutan-cina-menjadi-tionghoa.html. Thanks!

No comment for "Seputar Sebutan Cina menjadi Tionghoa"

Post a Comment